BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak
korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang
sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan
rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat
memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat
yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan
membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Adapun beberapa rumusan
masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan
korupsi ?
2.
Gambaran umum tentang korupsi di Indonesia Dan Jenis – Jenis Korupsi ?
3.
Bagaimana persepsi
masyarakat tentang korupsi ?
4.
Bagaimana fenomena
korupsi di Indonesia ?
5.
Kebijakan
Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi ?
6.
Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
7.
Peran
Serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia ?
8.
Upaya
– upaya yang harus di lakukan dalam pemberantasan korupsi di indonesia?
1.3 Tujuan
- Adapun
tujuan dapi penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
- Mengetahui pengertian dari korupsi.
- Mengetahui gambaran umum tentang
korupsi Dan Jenis – Jenis Korupsi.
- Mengetahui persepsi masyarakat
tentang korupsi.
- Mengetahui fenomena korupsi di
Indonesia.
- Mengetahui Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan
Korupsi
- Mengetahui Peran Serta Pemerintah Dalam Memberantasan
Korupsi
- Mengetahui peran serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi.
- Mengetahui upaya yang dapat
ditempuh dalam pemberantasan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi :
Arti
harifiah adalah Kebusukan, keburukan, kebejatan, ke tidak jujuran, dapat di
suap, Tidak bermoral, penyimpangan dari ke sucian.Menurut perspektif hukum, definisi
korupsi di jelaskan dalam 13 pasal ( UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun
2001 ) Merumuskan 30 bentuk / Jenis tindak pidana korupsi, yang di kelompokan
SBB :
- Kerugian keuangan negara
- Suap menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam
pengadaan
- Gratifikasi
B. Gambaran umum Korupsi di Indonesia Dan Jenis - jenis Korupsi:
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun
1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui
Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi
Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan
hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan
“Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan
Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi
semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan.
Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah
cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak
akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan
kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan
reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya
supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN).
Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999
& Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang
Bersih & Bebas dari KKN.
Jenis-Jenis Korupsi
Menurut
UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga
puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun
secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
- Kerugian keuntungan Negara
- Suap-menyuap (istilah lain :
sogokan atau pelicin)
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam
pengadaan
- Gratifikasi (istilah lain :
pemberian hadiah).
C. Persepsi Mayarakat
tentang Korupsi
Rakyat
kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan
sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling
menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya
praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi
permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat
adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran
kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup
berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap
perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin
berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem
pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan
kesejahteraan yang merata.
D.
Fenomena Korupsi di Indonesia :
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara
berkembang contohnya Indonesia ialah:
- Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan
sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada.
- Institusi-institusi politik yang ada masih lemah
disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut dipengaruhi oleh
kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan, kesukuan, dan
profesi serta kekuatan asing lainnya.
- Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin
berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
- Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan
pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya,
terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
- Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian
dan ideologinya sering beru-bah-ubah sesuai dengan kepentingan politik
saat itu.
- Muncul pemimpin yang
mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
- Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan
kelompoknya berlomba-lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan
kebutuhan rakyat.
- Terjadi erosi loyalitas kepada
negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
- Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi
pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan
tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat).
- Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi
aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik dan ekonomi-bisnis.
- Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan
semakin meningkatnya ja-batan dan hirarki politik kekuasaan.
E. Kebijakan Pemerintah
Dalam Pemberantasan Korupsi
Mewujudkan
keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, Telah di keluarkan
berbagai kebijakan. Di awali dengan penetapan anti korupsi sedunia oleh PBB
pada tanggal 9 Desember 2004, Presiden susilo Budiyono telah mengeluarkan
instruksi Presiden Nomor 5tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,
yang menginstruksikan secara khusus Kepada Jalsa Agung Dan kapolri:
- Mengoptimalkan upaya – upaya
penyidikan/Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum
pelaku dan menelamatkan uang negara.
- Mencegan & memberikan
sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yg di lakukan oleh jaksa
(Penuntut Umum)/ Anggota polri dalam rangka penegakan hukum.
- Meningkatkan Kerjasama antara
kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan BPKP,PPATK,dan intitusi
Negara yang terkait denagn upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian
keuangan negara akibat tindak pidana korupsi
Kebijakan
selanjutnya adalah menetapkan Rencana aksi nasional Pemberantasan Korupsi
(RAN-PK) 2004-2009. Langkag – langkah pencegahan dalam RAN-PK di prioritaskan
pada :
- Mendesain ulang layanan publik
.
- Memperkuat transparasi,
pengawasan, dan sanksi pada kegiatan pemerintah yg berhubungan Ekonomi dan
sumber daya manusia.
- Meningkatkan pemberdayaan
pangkat – pangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
F. Peran Serta Pemerintah
Dalam Memberantas Korupsi:
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat
sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk
mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen
yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
- Membangun kultur yang mendukung pemberantasan
korupsi.
- Mendorong pemerintah melakukan
reformasi public sector dengan mewujudkan good
governance.
- Membangun kepercayaan
masyarakat.
- Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku
korupsi besar.
- Memacu aparat hukum lain untuk
memberantas korupsi.
G. Peran Serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di
Indonesia:
Bentuk
– bentuk peran serta mayarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
menurut UU No. 31 tahun 1999 antara lain adalah SBB :
- Hak Mencari, memperoleh, dan
memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
- Hak untuk memperoleh layanan
dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah
tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
- Hak menyampaikan saran dan
pendapat secara bertanggung jawab kpada penegak hukum yang menangani
perkara tindak pidana korupsi
- Hak memperoleh jawaban atas
pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum waktu paling
lama 30 hari
- Hak untuk memperoleh perlindungan
hukum
- Penghargaan pemerintah kepada
mayarakat
H. Upaya
yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi:
Ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di
Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
- Upaya pencegahan (preventif).
- Upaya penindakan (kuratif).
- Upaya edukasi
masyarakat/mahasiswa.
- Upaya edukasi LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat).
1. Upaya Pencegahan
(Preventif)
- Menanamkan semangat nasional yang positif dengan
mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal,
informal dan agama.
- Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip
keterampilan teknis.
- Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup
sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
- Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang
memadai dan ada jaminan masa tua.
- Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan
disiplin kerja yang tinggi.
- Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang
memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang
efisien.
- Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat
yang mencolok.
- Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi
organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta
jawatan di bawahnya.
2. Upaya Penindakan (Kuratif):
Upaya penindakan, yaitu
dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan,
dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh
KPK :
- Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2
Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
- Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia,
EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen
keimigrasian.
- Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway
pada Pemda DKI Jakarta (2004).
- Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah
yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
- Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito
dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
- Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim
audit BPK (2005).
- Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta
(2005).
- Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara
Probosutedjo.
- Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur
sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan
merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
- Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
3. Upaya Edukasi
Masyarakat/Mahasiswa:
- Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi
politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
- Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
- Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai
dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
- Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang
penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
- Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan
dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan
masyarakat luas.
4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat):
- Indonesia Corruption Watch
(ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan
kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan
orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha
pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di
Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang
meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
- Transparency International (TI) adalah organisasi
internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di
Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi
non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi
tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI
Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004
menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul
Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005,
In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia
adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan
Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay,
Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut :
korupsi merupakan
tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang-orang yang
berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan
yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan
birokrasi sebagai prangkat pokoknya.
Keburukan hukum
merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum
yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan
terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut
kepentingannya. Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak
pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh
hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang
diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal.
Meski demikian,
pemberantasan korupsi jangan menajadi “jalan tak ada ujung”, melainkan “jalan
itu harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan
korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi yuridis,
maupun segi etika atau akhlak manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
- Gie. 2002. Pemberantasan
Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan.
- Mochtar.
2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas
- UU
No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Strategi
pencegahan & penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Chaerudin,SH.,MH.
Syafudin Ahmad Dinar,SH.,MH. Syarif Fadillah,SH.,MH.)
- Modus
Operandi Pelanggaran Keppres No. 80 tahun 2003 dari Perspektif KPK
- (http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html ) Budiyanto, Drs. MM. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga
- Drs.Joko Budi santoso. Pendidikan kewarganegaraan untuk SMK
Kelas X
- http://harissoekamti.blogspot.com/
- http://harissoekamti.blogspot.com/2011/10/makalah-tentang-upaya-upaya.html
sangat bagus kak,ijin copy ya.
BalasHapusIya ambil aja kaka juga dari mengcopy
BalasHapus